Pembangunan infrastruktur waduk di masa mendatang diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Di satu sisi, target pembangunan 65 waduk yang telah ditetapkan harus direalisasikan dalam periode 2014-2019. Sementara itu, di sisi lain respons masyarakat tidak selamanya diwujudkan dalam bentuk yang positif/mendukung.
Salah satu masalah non-teknis yang sering menghambat pembangunan waduk pada tahap prakonstruksi adalah masalah pengadaan tanah. Pembangunan waduk (terutama pembangunan baru) membutuhkan lahan sehingga diperlukan kegiatan pengadaan tanah. Pengadaan tanah memiliki kompleksitas tersendiri karena tanah secara entitas tidak hanya dapat dipandang dari satu dimensi saja, melainkan bersifat multidimensi. Demikian pula para stakeholder yang terlibat dalam proses pengadaan tanah juga tidaklah sedikit, termasuk berbagai peraturan juga seringkali belum harmonis satu sama lain.
