Salah satu kegiatan dalam pemeliharaan sungai adalah inspeksi sungai. Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen SDA No.05/SE/D/2016, inspeksi sungai dilakukan secara rutin minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dengan menggunakan form catatan inspeksi. Inspeksi sungai dilakukan untuk mengetahui kondisi bangunan sungai dengan pengamatan langsung dilapangan dan melakukan pengisian form catatan inspeksi. Cara ini memerlukan alokasi waktu yang relatif panjang dalam menyusun pelaporan, mulai dari merekap form catatan inspeksi, memberikan informasi lokasi dan foto prasarana sungai, menyusun laporan hasil inspeksi dan proses penyampaian hasil inspeksi ke bidang masing-masing . untuk membantu mempercepat proses inspeksi sungai dilakukan pengembangan aplikasi inspeksi sungai dan prasarana sungai (ISPS) dengan kelebihan dapat mengetahui dan melaporkan kondisi sungai secara cepat,realtime, dan informatif. kondisi prasarana sungai dapat dipantau secara langsung oleh Direktorat OP Sungai selaku pembina OP Sungai di BBWS/BWS seluruh Indonesia pada menu dashboard di website dan android.
Teknologi Perangkat Lunak Inspeksi Sungai dan Prasarana Sungai