Ruang sungai adalah ruang yang meliputi palung sungai dan sempadan sungai. Palung sungai merupakan ruang wadah air mengalir dan berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem sungai. Adapun sempadan sungai merupakan ruang di kiri dan kanan palung sungai, di antara garis sempadan sungai dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan sungai dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul, dan berfungsi sebagai kawasan lindung sungai. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Nomor 05/SE/D/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai serta Pemeliharaan Sungai, bahwa pemeliharaan sungai meliputi pemeliharaan ruang sungai dan pengendalian pemanfaatan ruang sungai. Agar pemeliharaan ruang sungai dan pengendalian pemanfaatan ruang sungai dapat dilaksanakan, maka pertama harus ada kepastian mengenai batas fisik dan kepastian administrasi ruang sungai. Untuk menentukan kepastian fisik dan administrasi ruang sungai diperlukan peta dasar yang teliti, yang akan digunakan sebagai dasar dalam mengidentifikasi batas palung sungai dan mendesain garis sempadan sungai. Hingga saat ini peta dasar yang paling teliti untuk mengidentifikasi batas palung sungai dan untuk mendesain garis sempadan sungai adalah peta situasi sungai, yang diperoleh dengan teknologi pemetaan teristris. Namun di seluruh Indonesia terdapat 5590 sungai induk (BAPPENAS. 2002), sehingga bila penyediaan peta dasar tersebut hanya dengan mengandalkan teknologi pemetaan teristris, maka untuk menentukan ruang sungai di Indonesia diperlukan waktu ratusan tahun dan diperlukan biaya serta tenaga yang sangat banyak. Sebagai teknologi alternatif untuk menentukan ruang sungai adalah dengan menggunakan hasil Aerial Photogrammetry dan Light Detection And Ranging (LiDAR), yaitu menggunakan peta orthophoto (ortofoto) dan data LiDAR sebagai peta dasar.
Teknologi Pemanfaatan Data LiDAR dan Ortofoto untuk Penentuan Ruang Sungai