Penerapan Embung Sederhana

Embung berfungsi untuk menyimpan air hujan dalam suatu kolam dan kemudian dioperasikan selama musim kering untuk berbagai kebutuhan suatu desa, yaitu rumah tangga, hewan ternak, dan lain-lain. Pelaksanaan konstruksi mengacu pada Standar dan Pedoman terkait pembangunan embung sederhana yang ada di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Embung sederhana memiliki kriteria tinggi < 10 meter, luas daerah tadah hujan sebesar 10 ha dan luas tampungan maksimal 65.000 m3.

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Bidang Standardisasi dan Kerjasama Pusat Litbang Sumber Daya Air pada tahun 2018 melaksanakan konstruksi embung sederhana di Kelurahan Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pembangunan embung di Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air baku untuk 1000 KK masyarakat setempat.