Model Penataan Kawasan Kumuh Berbasis Kemitraan

Penelitian ini dimulai dari tahun 2016 yang mengidentifikasi pendekatan-pendekatan inovatif yang bisa dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pencapaian 0% kawasan kumuh di tahun 2019. Tahun 2017, konsep hunian subkomunal diidentifikasi sebagai alternatif penanganan kawasan kumuh yang berbasis kemitraan. Walaupun demikian konsep model hunian subkomunal tersebut belum pernah diuji coba melalui penerapan purwarupa di lapangan.

Penyediaan hunian subkomunal merupakan salah satu alternatif penataan kawasan permukiman kumuh dengan menyediakan kelompok hunian vertikal tipe 36 + 2 lantai yang dilengkapi dengan sarana prasarana yang bersifat komunal serta memungkinkan untuk dikelola secara mandiri berbasis kelompok (16-20 orang). Tujuan dari hunian ini adalah bertujuan untuk mewujudkan keteraturan perumahan yang lebih tertata dari aspek hunian dan sarana prasarana pendukungnya dengan tetap menjaga keguyuban komunitas. Hunian ini menggunakan prinsip modular dengan konsep sebagai berikut:

  1. Terdiri dari cluster hunian 16-20 unit rumah;
  2. Memanfaatkan teknologi Puslitbang Perumahan dan Permukiman dari lingkup struktur bangunan, pengelolaan air limbah, pengelolaan air bersih, sumur resapan, pengelolaan sampah rumah tangga;
  3. Dapat direplikasi dan di up scalling ke skala kawasan.

Adapun output dari kegiatan pada tahun 2018 adalah:

  • Purwarupa hunian subkomunal;
  • Konsep pedoman penyediaan hunian subkomunal sebagai alternatif penanganan kawasan kumuh melalui pendekatann kemitraan.

Kegiatan ini diharapkan bisa menghasilkan percontohan penerapan teknologi permukiman yang terintegrasi untuk menangani permasalahan fisik kawasan permukiman kumuh.

Pihak-pihak yang bisa memperoleh manfaat dari output kegiatan ini diantaranya adalah Direktorat Jenderal Cipta karya, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), serta Masyarakat Umum.