Menuju 100% Akses Air Minum Melalui Upaya Peningkatan Efsiensi PDAM

Pemerintah Indonesia telah menentukan rencana cakupan layanan air bersih pada tahun 2019 harus mencapai 100%. Tugas ini tidak dapat lepas dari peran Pemerintah pusat sebagai regulator dan Pemerintah Daerah sebagai pelaksananya. Dalam hal ini PDAM memiliki peran besar dalam hal penyediaan air bersih bagi penduduk di Indonesia. PDAM dituntut untuk mampu menyediakan air yang memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja PDAM 2013-2014, aspek operasional PDAM masih dihadapkan pada berbagai masalah seperti efisiensi produksi dan distribusi air bersih, hutang usaha yang mencapai ratusan milyar, target PAD yang harus dipenuhi sampai masalah pemekaran dengan konsekuensi perombakan manajemen PDAM. Efisiensi produksi dan distribusi air bersih merupakan masalah yang penting dan menyangkut tidak hanya internal PDAM namun juga pihak eksternal yang memiliki hubungan dalam penyediaan air kepada masyarakat, oleh karenanya perlu ada tindakan untuk meningkatkan efisiensi PDAM, yang terkait dengan upaya penanganan air tak berekening/NRW mulai dari air baku untuk air minum dan NRW distribusi; serta penerapan teknologi untuk peningkatan efisiensi produksi