Membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Berbasis Daya Dukung

Kesenjangan wilayah menjadi salah satu isu sentral dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Upaya untuk menanganinya adalah dengan mengembangkan pusat pertumbuhan di masing – masing wilayah, salah satunya melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Untuk mengeliminasi potensi permasalahan dalam pengembangan KEK, sejak tahap penentuan kawasan harus dilakukan dengan strategi pengembangan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budidaya unggulan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, mengelola pemanfaatan sumber daya alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan, mengelola dampak negatif kegiatan budidaya, mengintensifkan promosi peluang investasi, serta meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi.