Kota dan permukiman yang inklusif adalah kota dan permukiman yang berperspektif gender; permukiman yang aman, nyaman dan berkelanjutan bagi laki-laki, perempuan (anak lansia, difable) dalam pemenuhan kebutuhan kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan yang merupakan hak mereka. Untuk mewujudkannya, negara tidak cukup hanya dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan indikator kesuksesan yang “asal ada” dan melakukan pembinaan secara bussiness as usual. Variabel maupun ukuran dalam SPM dan bentuk “pembinaan” harus jelas dan terukur.
Terkait hal tersebut, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas SPM-SPM bidang permukiman khususnya bidang pekerjaan umum dan penataan ruang (Permen PU No.01/PRT/M/2014). SPM harus diposisikan kembali dengan tegas agar menjadi standar bagi setiap permukiman di Indonesia, dipahami, dijalankan tanpa diskriminasi.
Permukiman harus dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, menghilangkan hambatan di masyarakat, mendorong kemajuan positif di masyarakat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, sehingga review kebijakan yang lebih komprehensif harus dilakukan salah satunya dengan “meminjam” kacamata gender atas SPM dan aturan terkait lainnya.
