Sejak pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK). Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota.
Seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah kota Cimahi maka berdasarkan hasil rapat Koordinasi tentang Implementasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan Badan Narkotika Nasional di Kabupaten/Kota tanggal 20 Februari 2 013 , Pemerintah Kota Cimahi mendukung sepenuhnya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi dan ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Cimahi Nomor: 354/604/Adkesra tanggal 22 Februari 2013 perihal Rekomendasi Kesiapan Pembentukan BNN Kota Cimahi. Setelah ada rekomendasi pembentukan BNN Kota Cimahi dari Walikota Cimahi, kemudian pada tanggal 4 Juli 2013 Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat dengan nomor B/2225/M.PAN-RB/7/2013 perihal Pembentukan 25 (dua puluh lima) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota salah satunya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi.